3. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
Baca Juga: Soal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14, Berikut Inilah Keterangan dan Syarat Lengkapnya
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta serta tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah
6. Bagi pelamar calon Guru/Tendik berstatus PNS wajib melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait izin mengikuti seleksi dan kesediaan menerima kembali di instansi asal
Persyaratan Khusus Guru :
Baca Juga: Memilih Hengkang dari Bayern Munich, David Alaba Bantah ada Kesepakatan dengan Barcelona
1. Berstatus sebagai Guru PNS maupun Guru bukan PNS
2. Bagi guru PNS minimal pangkat Penata Muda Tk.I, golongan ruang III/b
3. Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2.75