Dalam Bab III pasal 13 disebutkan, pelaku usaha integrasi, pembibit GPS, pembibit PS, pelaku usaha mandiri dan koperasi dilarang memperjualbelikan telur tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi.
3. Harga Pakan Ternak
Yang terakhir, ketidak stabilan ini berasal dari harga pakan ternak yang tinggi.
Baca Juga: Chelsea Lawan Liverpool Malam Ini, Cek Jam Pertandingannya
Untuk itu, diperlukan adanya pengawasan yang ketat terhadap penjualan harga ternak pakan.*** Holis.