MEDIA PAKUAN - Perseteruan yang terjadi diantara MS Glow dan PS Glow kian memanas.
Founder MS Glow, Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala juga founder PS Glow, Septia Yetri Opani saling sindir melalui Media Sosial.
Selain itu, pihak MS Glow dan PS Glow juga saling tuding blokir akun Instagram.
Baca Juga: Joget TikTok Bareng Anak, Tiara Marleen Dihujat Habis-habisan oleh Netizen
Awal mula perseteruan di antara PS Glow dan MS Glow adalah akibat merek.
Berdasarkan kabar yang beredar, PS Glow memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya melawan MS Glow.
Karenanya, pemilik MS Glow yakni Maharani Kemala dan Shandy Purnamasari disebutkan harus membayar denda sebesar Rp37,9 miliar kepada pihak PS Glow.
Selain itu, MS Glow juga diperintahkan untuk menghentikan produksi, perdagangan, dan menarik seluruh produk yang telah beredar di seluruh Indonesia.