Kartika Putri Terbukti Tak Bersalah Atas Penangkapan Dr Richard Lee? Kebenaran Akhirnya Dikuak Polda Metro

- 13 Agustus 2021, 15:26 WIB
Kartika Putri Terbukti Tak Bersalah Atas Penangkapan dr Richard Lee? Begini Penjelasan Polda Metro Jaya
Kartika Putri Terbukti Tak Bersalah Atas Penangkapan dr Richard Lee? Begini Penjelasan Polda Metro Jaya /@kartikaputriworld/Instagram/

MEDIA PAKUAN - Berbeda dengan penangkapan sebelumnya, dr Richard Lee dikabarkan ditangkap kembali Polda Metro Jaya bukan karena kontroversinya dengan Kartika Putri.

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa alasan penangkapan paksa dr Richard Lee adalah karena akses ilegal dan penghilangan barang bukti.

Meski atas penangkapan ini nama Kartika Putri masih disangkut pautkan hingga dicerca netizen, namun Polda Metro Jaya menegaskan bila penahan dr Richard Lee bukan karena pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Makin Banjir Pujian Pasca Tunjukkan Kedekatan Kembali dengan Krisdayanti

"Berita di luar yang menyatakan bahwa kasus ini terkait dengan pencemaran nama baik itu adalah hoaks." ungkap Subdit Cyber Polda Metro Jaya, AKP Rovan Richard Mahenu saat melakukan konferensi pers.

Melalui akun Instagramnya, Kartika Putri juga membagikan video penjelasan kepolisian yang membuktikan bahwa dirinya kali ini tak bersalah.

Meski kasus penghilangan barang bukti dan akses ilegal ini masih terkait dengan kasus awal soal pencemaran nama baik, pihak Polda Metro Jaya meyakinkan bahwa dua hal ini menjadi perkara yang berbeda.

Baca Juga: Dinyatakan Hoaks, Penangkapan Dr Richard Lee Bukan Karena Pencemaran Nama Baik

"Kita harus bisa memisahkan antara LP terkait dengan laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pelapor K, dengan laporan polisi yang baru saja kita lakukan." ujar Kombes Pol Auliansyah Lubis.

"Perlu rekan-rekan ketahui bersama bahwa tindakan secara hukum yang dilakukan secara paksa oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya ini terkait dengan laporan Polisi yang tanggal 9. Kita pisahkan." sambungnya.

Baca Juga: Penampakan Rumah Sederhana Lesti Kejora di Cianjur, Berdindingkan Bilik Bambu dan Lantai Kayu

"Terkait LP nomor 9 itu adalah barang bukti yang sudah disita oleh penyidik dan sudah dibuatkan dengan adanya penetapan dari Pengadilan itu yang dilakukan oleh terlapor ini, dia (Richard Lee) menghilangkan itu. Jadi konten-konten yang ada di akunnya tersebut yang sudah disita dihilangkan oleh yang bersangkutan. Yang kedua, seharusnya akun tersebut tidak boleh diakses dulu dalam rangka penyitaan oleh penyidik. Namun oleh yang bersangkutan, dia masuk lagi ke akun itu, itu tidak boleh. Makanya dikenakan undang-undang terkait illegal access. Jadi harus kita pisahkan." tegas Auliansyah. ***

Editor: Siti Andini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x