"Perlu rekan-rekan ketahui bersama bahwa tindakan secara hukum yang dilakukan secara paksa oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya ini terkait dengan laporan Polisi yang tanggal 9. Kita pisahkan." sambungnya.
Baca Juga: Penampakan Rumah Sederhana Lesti Kejora di Cianjur, Berdindingkan Bilik Bambu dan Lantai Kayu
"Terkait LP nomor 9 itu adalah barang bukti yang sudah disita oleh penyidik dan sudah dibuatkan dengan adanya penetapan dari Pengadilan itu yang dilakukan oleh terlapor ini, dia (Richard Lee) menghilangkan itu. Jadi konten-konten yang ada di akunnya tersebut yang sudah disita dihilangkan oleh yang bersangkutan. Yang kedua, seharusnya akun tersebut tidak boleh diakses dulu dalam rangka penyitaan oleh penyidik. Namun oleh yang bersangkutan, dia masuk lagi ke akun itu, itu tidak boleh. Makanya dikenakan undang-undang terkait illegal access. Jadi harus kita pisahkan." tegas Auliansyah. ***