Sahkah Berkurban dengan Hewan Pincang? 4 Mazhab Berkomentar, Tidak Sah!

- 15 Juni 2024, 15:55 WIB
Ilustrasi hewan kurban, kondisi pincang tak sah
Ilustrasi hewan kurban, kondisi pincang tak sah /Mehmet Turut Kirkgoz/

MEDIA PAKUAN - Ibadah kurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama pada Hari Raya Idul Adha.

Ibadah ini bukan hanya sekadar menyembelih hewan, tetapi juga memiliki makna ketaatan, pengorbanan, dan berbagi dengan sesama.

Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar ibadah kurban tersebut sah dan diterima oleh Allah SWT.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah sah berkurban dengan hewan yang pincang?

Dalam syariat Islam, hewan kurban harus memenuhi beberapa syarat agar sah digunakan untuk ibadah kurban.

Baca Juga: Sahkah Berkurban dengan Hewan Betina? Ternyata Ini Komentar dari Empat Mazhab: Jangan Cemas

Hewan tersebut harus sehat, cukup umur, dan bebas dari cacat yang dapat mengurangi kualitas daging atau merendahkan nilai hewan tersebut.

Beberapa cacat yang secara spesifik disebutkan oleh ulama adalah buta, pincang, sakit parah, dan sangat kurus.

1. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa hewan yang pincang tidak sah untuk dijadikan kurban jika kepincangan tersebut membuat hewan tidak bisa berjalan dengan normal ke tempat penyembelihan. Jika hewan tersebut hanya mengalami kepincangan ringan yang tidak mengganggu aktivitasnya secara signifikan, maka hewan tersebut masih bisa dijadikan kurban.

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah