Sahkah Berkurban dengan Hewan Betina? Ternyata Ini Komentar dari Empat Mazhab: Jangan Cemas

- 15 Juni 2024, 15:40 WIB
Kurban dengan Kambing Betina Begini Hukumnya Menurut  para mazhab
Kurban dengan Kambing Betina Begini Hukumnya Menurut para mazhab /pixabay

MEDIA PAKUAN - Hari Raya Idul Adha adalah momen yang dinantikan oleh umat Muslim di seluruh dunia untuk melaksanakan ibadah kurban.

Tradisi ini tidak hanya mengingatkan kita pada kisah Nabi Ibrahim AS yang rela mengorbankan putranya atas perintah Allah SWT, tetapi juga menjadi sarana untuk berbagi rezeki dengan sesama.

Namun, ada satu pertanyaan yang sering mengemuka: apakah sah berkurban dengan hewan betina? Berikut ini adalah pandangan dari empat mazhab utama dalam Islam mengenai hal ini.

Baca Juga: Panduan! Contoh Teks Khutbah Jumat: Pentingnya Ketakwaan dalam Kehidupan Sehari-hari

1. Mazhab Hanafi
Menurut Mazhab Hanafi, berkurban dengan hewan betina adalah sah. Bahkan Abu Hanifah, pendiri mazhab ini, menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara hewan jantan dan betina

Terutama dalam hal keabsahan kurban, selama hewan tersebut memenuhi syarat-syarat lainnya seperti usia dan kesehatan.

Hewan yang cacat, sakit, atau kurus tidak sah untuk dijadikan kurban, baik jantan maupun betina.

2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki juga memperbolehkan berkurban dengan hewan betina. Bahkan Imam Malik berpendapat bahwa hewan kurban boleh berasal dari jenis kelamin apapun, dengan syarat hewan tersebut sehat dan cukup umur.

Namun, beliau menekankan bahwa sebaiknya hewan yang dipilih adalah yang terbaik dan paling gemuk, terlepas dari jenis kelaminnya, untuk menunjukkan pengorbanan yang maksimal dan memberikan manfaat daging yang lebih besar bagi penerima.

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah