Waspada, Berikut Ini Hukum Mencukur, Mencabut, dan Menyulam Bulu Alis Sesuai Hadist Rasulullah SAW

- 28 Desember 2022, 20:00 WIB
ilustrasi hukum mencukur, mencabut dan menyulam bulu alis sesuai hadist Rasulullah SAW
ilustrasi hukum mencukur, mencabut dan menyulam bulu alis sesuai hadist Rasulullah SAW //* Mantra Pandeglang/Pixabay / 3534679

MEDIA PAKUAN - Mencukur bulu alis merupakan salah satu trend pada zaman sekarang ini, dan mengganti bulu alis yang asli dengan cara disulam.

Lalu bagaimana hukumnya mencukur, mencabut dan menyulam bulu alis? Berikut ini penjelasan sesuai hadist Rasulullah shalallahu alaihi wasallam.

عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم،
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

Dari Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda:

Baca Juga: Amalan Agar Rezeki Melimpah dan Usaha Lancar, Baca Syair Ini 25 Kali, Yuk Amalkan

“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya).

Pelajaran yang terdapat di dalam hadits:

1. Al-Mutanamishah adalah para wanita yang minta dicukur bulu di wajahnya. Sedangkan wanita yang menjadi tukang cukurnya namanya An-Namishah. (Syarh Muslim An-Nawawi, 14/106).

2. An-Nawawi juga menegaskan, bahwa larangan dalam hadis ini tertuju untuk bulu alis,

وأن النهي إنما هو في الحواجب وما في أطراف الوجه

“Larangan tersebut adalah untuk alis dan ujung-ujung wajah..” (Sharh Shahih Muslim, 14/106).

4. Ibnul Atsir mengatakan,

النمص: ترقيق الحواجب وتدقيقها طلبا لتحسينها

“An-Namsh adalah menipiskan bulu alis untuk tujuan kecantikan…”

Baca Juga: Pahala Zakat Bisa Diraih dengan Sholawat, Benarkah? Berikut Penjelasannya

5. Ibnul Allan mengatakan dalam Syarh Riyadhus Shalihin,

وَالنَّامِصَةُ”: الَّتي تَأخُذُ مِنْ شَعْرِ حَاجِبِ غَيْرِهَا، وتُرَقِّقُهُ لِيَصِيرَ حَسَناً. “وَالمُتَنَمِّصَةُ”: الَّتي تَأمُرُ مَنْ يَفْعَلُ بِهَا ذَلِكَ

“An-Namishah adalah wanita yang mencukur bulu alis wanita lain atau menipiskannya agar kelihatan lebih cantik. Sedangkan Al-Mutanamishah adalah wanita yang menyuruh orang lain untuk mencukur bulu alisnya.” (Dalil al-Falihin, 8:482).

6. Bahwa salah satu diantara dosa  adalah mencukur, mencabut atau Menyulam bulu alis. Karena terdapat hadis yang menyebutkan bahwa Allah melaknat para wanita yang mencukur bulu asli di wajahnya, seperti bulu alis, meskipun itu untuk tujuan kecantikan.

Tema hadist yang berkaitan dengan Al-Quran

Baca Juga: Wajib Baca! Inilah Pesan Ustadzah Syarifah Halimah Alaydrus Tentang Hidup yang Mulia, Jadikan Renungan

Salah satu diantara misi besar iblis untuk menyesatkan manusia adalah memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.

Namun sebagian besar yang terjebak dalam larangan ini adalah para wanita. Allah jadikan, bagian dari keindahan wanita,  tidak ada bulu di wajah selain alis dan bulu mata.

وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ

“Sungguh aku akan perintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.” (QS. An-Nisa: 119)

Wallahu'alam, semoga bermanfaat.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x