Namun TKI tersebut hanya dipenjara selama 4 hari saja dan ia akhirnya dibebaskan serta dipulangkan ke Indonesia.
Masih pada tahun 2007, ia kembali lagi ke Arab Saudi untuk bekerja dan TKI itu bekerja di bidang trailer hingga sekarang.
Baca Juga: Bermula dari Hanya Kupas Bawang, TKW Indonesia Ini Akhinya Bisa Jadi Pengusaha di Arab Saudi
Baca Juga: Sehari Bisa Dapat Rp4 Juta, Beginilah Pekerjaan TKW Indonesia yang Dibayar per Jam di Arab Saudi
Syamsul bekerja menjadi supir mengantarkan alat-alat berat ke seluruh pelosok Arab Saudi.
Selama menjadi supir, TKI tersebut pernah beberapa terkena tilang mulai dari kencing di jalan, tidak memakai sabuk pengaman hingga melampaui batas kecepatan standar.
Pria menjadi supir itu memberitahukan hal apa saja yang bakal kena tilang di Arab Saudi, sebagai berikut:
1. Kencing sembarangan 150 riyal (Rp578 ribu)
2. Makan tidak pada tempatnya 150 riyal (Rp578 ribu)
3. Melampaui batas kecepatan standar 150 riyal (Rp578 ribu)