Sahkah Berkurban dengan Hewan Betina? Ternyata Ini Komentar dari Empat Mazhab: Jangan Cemas

15 Juni 2024, 15:40 WIB
Kurban dengan Kambing Betina Begini Hukumnya Menurut para mazhab /pixabay

MEDIA PAKUAN - Hari Raya Idul Adha adalah momen yang dinantikan oleh umat Muslim di seluruh dunia untuk melaksanakan ibadah kurban.

Tradisi ini tidak hanya mengingatkan kita pada kisah Nabi Ibrahim AS yang rela mengorbankan putranya atas perintah Allah SWT, tetapi juga menjadi sarana untuk berbagi rezeki dengan sesama.

Namun, ada satu pertanyaan yang sering mengemuka: apakah sah berkurban dengan hewan betina? Berikut ini adalah pandangan dari empat mazhab utama dalam Islam mengenai hal ini.

Baca Juga: Panduan! Contoh Teks Khutbah Jumat: Pentingnya Ketakwaan dalam Kehidupan Sehari-hari

1. Mazhab Hanafi
Menurut Mazhab Hanafi, berkurban dengan hewan betina adalah sah. Bahkan Abu Hanifah, pendiri mazhab ini, menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara hewan jantan dan betina

Terutama dalam hal keabsahan kurban, selama hewan tersebut memenuhi syarat-syarat lainnya seperti usia dan kesehatan.

Hewan yang cacat, sakit, atau kurus tidak sah untuk dijadikan kurban, baik jantan maupun betina.

2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki juga memperbolehkan berkurban dengan hewan betina. Bahkan Imam Malik berpendapat bahwa hewan kurban boleh berasal dari jenis kelamin apapun, dengan syarat hewan tersebut sehat dan cukup umur.

Namun, beliau menekankan bahwa sebaiknya hewan yang dipilih adalah yang terbaik dan paling gemuk, terlepas dari jenis kelaminnya, untuk menunjukkan pengorbanan yang maksimal dan memberikan manfaat daging yang lebih besar bagi penerima.

Baca Juga: Resep Rahasia Tumis Daging Sapi Kurban Plus Sayuran, Olahan Alternatif Idul Adha: Pasti Maknyos!

3. Mazhab Syafi'i
Dalam Mazhab Syafi'i, yang diajarkan oleh Imam Syafi'i, hewan betina juga sah untuk dijadikan kurban.

Mazhab ini tidak memberikan perbedaan antara hewan jantan dan betina, selama syarat-syarat umum seperti kesehatan, usia, dan bebas dari cacat terpenuhi.

Imam Syafi'i menekankan bahwa tujuan utama dari kurban adalah ketaatan kepada Allah SWT dan berbagi dengan sesama, sehingga jenis kelamin hewan bukanlah faktor penentu.

4. Mazhab Hambali
Mazhab Hambali, yang didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, juga membolehkan penggunaan hewan betina untuk kurban.

Baca Juga: Tradisi Minum Teh Jepang Saat Ini, Benarkah Mengalami Pergeseran?

Menurut pandangan ini, hewan betina sama sahnya dengan hewan jantan untuk kurban, selama hewan tersebut memenuhi kriteria umum yang disyaratkan.

Imam Ahmad bin Hanbal juga menekankan pentingnya memilih hewan yang sehat dan gemuk untuk kurban, guna memberikan manfaat maksimal kepada penerima daging kurban.

Dari pandangan keempat mazhab utama dalam Islam, dapat disimpulkan bahwa berkurban dengan hewan betina adalah sah dan diterima.

Baca Juga: Pj Wali Kota Sukabumi Pasrahkan ke Komnas KIPI Soal Bayi 3 bulan Meninggal Dunia usai Diimunisasi

Tidak ada perbedaan hukum antara hewan jantan dan betina dalam hal ini, selama hewan tersebut memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

Pemilihan hewan terbaik, baik jantan maupun betina, adalah bentuk ketaatan dan rasa syukur yang paling penting dalam ibadah kurban.***

 

Editor: Ahmad R

Tags

Terkini

Terpopuler