Mahasiswa se-Kota Sukabumi Melakukan Aksi Penolakan UU Omnibus Law Duduki Kantor Balaikot

- 7 Oktober 2020, 12:53 WIB
/

MEDIA PAKUAN-Ribuan mahasiswa yang tergabung Badan Eksekutif Mahasiswa se-Kota Sukabumi menduduki  kantor Balaikota Sukabumi, di Jalan R. Syamsudin, Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi. 

Mereka melakukan aksi unjukrasa penolakan UU Omnibus Law yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta

Baca Juga: Mahasiswa Sukabumi Tolak Omnibus Law Datangi Balaikota

Aksi menduduki kantor Pemkot Sukabumi seiring alotnya pembuatan draf surat penolakan  terkait telah disahkan UU yang mengundang kontraversial tersebut. 

Sambil menunggu para perwakilan mahasiswa yang tersebar di sejumlah perguruan tinggi membuat draf penolakan.  Para mahasiswa yang berada di areal lokasi aksi unjukrasa melakukan serangkaian orasi. 

Baca Juga: Mencekam! Fasum dan Mobil Polisi Dirusak dalam Aksi Rusuh Menolak RUU Cipta Kerja di Bandung

Aksi tengah wabah pandemi Covid-19, memperoleh pengamanan ketat personil Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota.

Bahkan sejumlah personil Brigade Bermobil (Brimob) Mapolda Jawa Barat turut mengamankan aksi kali ini. 

Baca Juga: Najwa Sihab Dilaporkan Karena Dianggap telah Melakukan Tindakan Cyber Bullying

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x