MEDIA PAKUAN-Personil patroli sepeda motor, Satua Sabhara, Markas Kepolisian Resort (Kapolres) Sukabumi Kota, Senin, 18 September 2020 berhasil menyita ratusan obat terlarang dalam serangkaian penyergapan.
Selain menyita 2166 butir obat eximer, 618 butir obat tramadol. Petugas patroli kendaraan bermotor menyita uang tunai sebesar Rp. 850 ribu. Dan dua unit telepon genggam samsung flip dan xiomi.
Sementara tiga terduga pelaku pengedar ditangkap. Mereka diamankan didua tempat berbeda.
Penangkapan para pelaku dalam serangkaian penyergapan berawal ketika personil patroli sepeda motor melakukan penyisiran.
Saat penyisiran disejumlah areal pemukiman warga, petugas mencurigai gerak-gerik pengedara kendaraan roda dua saat melintas ruas Jalan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Pengemudi kendaraan bermotor R-2, bernopol F-3692-QS boncengan 3 orang. Polisi segera melakukan penyergapan dan mengamankan AM (19), SS (20) dan FN (18).
"Setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan di dalam bagasi motor obat diduga jenis eximer sebanyak 4 paket isi 6 butir," kata Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sukabumi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sumarni.
Dari hasil pengembangan, kata Sumarni, para pelanggar selanjutnya tim mengarah ke penjual bandar di daerah Nyomplong, Kelurahan, Kecamatan Warudoyong.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini di SCTV 28 September 2020, Ada Samudra Cinta yang Akan Menemani Anda
"Dari hasil pengembangan, kami berhasil menangkap MH (33). Dia masih menjalani pemeriksaan secara intensif," katanya. ***