Penyebaran Covid-19 Kian Kritis, Warga Kota Sukabumi Desak Perwal Diberlakukan

- 23 September 2020, 15:41 WIB
/

 

MEDIA PAKUAN- Warga Kota Sukabumi mendesak agar Peraturan Walikota (Perwal) Kota Sukabumi Nomor 36 Tahun 2020 tentang sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Terutama dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, untuk segera direalisasikan secepatnya.

Desakan seiring terus bertambahnya warga terpapar wabah corona. Warga mencemaskan  hanya dalam hitungan dua hari terakhir ini, jumlah warga positif Covid-19, kini bertambah menjadi 9 orang. 

Sehingga jumlah warga terkonfirmasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, Kota Sukabumi kini telah mencapai 188 orang. Dan sebanyak 23 orang telah diisolasi disejumlah rumah sakit di Kota Sukabumi. 

Baca Juga: Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Darurat Banjir Bandang Hingga Empat Hari Kedepan

"Kami mendesak Pemkot Sukabumi untuk segera merealisasikan perwal tersebut. Jangan menunggu warga terpapar terus bertambah. Kami sangat mencemaskan warga terpapar corona terus bertambahnya," kata warga Lembursitu, Nanang. 

Nanang mengatakan penegakan pemberian sanksi harus dilakukan secepatnya. Apalagi warga untuk mematuhi protokol kesehatan relatif masih sangat rendah. 

" Penegakan dan pemberian sanksi harus benar-benar ditegakan. Terutama menindak warga yang masih membandel tidak mematuhi protokol kesehatan," katanya. 

Sementara itu, GTPP Covid-19 Kota Sukabumi merelis penambahan jumlah warga terpapar Covid sebanyak 9 orang dalam dua hari terakhir.

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x