Ribuan Barang Bukti dari 98 Perkara di Kota Sukabumi Dimusnahkan, Paling Banyak Obat Obatan Terlarang!

- 25 Mei 2023, 15:02 WIB
Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Ribuan butir obat obatan terlarang dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Gunung Parang Kecamatan Cikole, Kamis 25 Mei 2023.

Selain obat obatan terlarang, ada pula beberapa jenis narkotika dan barang bukti lainnya dari sejumlah perkara yang diungkap dari September 2022 sampai Mei 2023.

Pemusnahan ribuan barang bukti tersebut dilakukan oleh jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Kota Sukabumi yang disaksikan awak media.

 

"Itu periode bulan September 2022 - Mei 2023 dalam perkara tadi 98 perkara," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setiyowati, Kamis 25 Mei 2023.

Baca Juga: Diduga Tabung Gas Elpiji Meledak, Toko Kue di Ciaul Kota Sukabumi Hangus Dilalap Api

"Perkara narkotika sabu sabu kurang lebih sebanyak 269 gram, ganja kurang lebih 118 gram, handphone 9 buah, timbangan digital 10 buah. Dari perkara undang undang kesehatan 37 perkara tramadol kurang lebih 1.228 butir, riclona 246 butir, hexymer 1.530 butir, alprazolam 1mg 618 butir, handphone 8 buah. dalam perkara pencurian 3 perkara barang lainnya 9 buah handphone 1 buah. perkara undang undang darurat 9 perkara senjata tajam 8 buah," ucapnya.

Dia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini didominasi dari kasus undang undang kesehatan terutama peredaran obat obatan terlarang yang dilakukan melalui online.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x