Polisi Ciduk Bandar Obat Obatan Terlarang Asal Aceh yang Mengedarkan Belasan Ribu Butir di Wilayah Sukabumi

- 2 April 2023, 19:54 WIB
Barang bukti obat obatan terlarang yang dimiliki pemuda Aceh di Sukabumi.
Barang bukti obat obatan terlarang yang dimiliki pemuda Aceh di Sukabumi. /Manaf Muhammad/

 

Keseluruhan jumlah obat obatan berbahaya yang diamankan polisi yakni Tramadol HCI 50 Mg sebanyak 1250 butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 17.400 butir.

Barang bukti lain yang juga diamankan polisi berupa, uang sejumlah Rp300 ribu dari hasil penjualan, lalu satu unit telepon genggam dan sebuah jaket jenis sweater.

Baca Juga: Aksi Pita Hitam Bentuk Kekecewaan Warga Sukabumi atas Batalnya Piala Dunia U20 di Indonesia

Pelaku saat ini menjalankan proses pemeriksaan dan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota masih melakukan penyidikan. FK terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang – Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

"Bila memang mengetahui informasi mengenai penyalahgunaan narkoba atau obat berbahaya bisa melaporkan ke Polres Kota Sukabumi secara langsung atau melalui Bebeja Ka Polres di nomor 082126054961," katanya di Kota Sukabumi.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x