Terpisah, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran obat keras terbatas tersebut.
"Memang betul, pada hari Kamis (22/3) sekitar jam 8 malam, kami berhasil mengamankan AY berikut barang bukti 550 butir obat jenis Tramadol HCI 50 Mg," ujar Akp Yudi saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Minggu (26/3) malam.
Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Sinar Baja Indonesia Maret 2023, Butuhkan 1 Tenaga Kerja Saja
"Kami juga berhasil mengamankan Satu unit telepon genggam milik pelaku dan uang yang diduga hasil penjualan obat sebesar 40 Ribu Rupiah," sambungnya.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, AY mengaku bahwa barang tersebut didapatkannya dengan cara membeli secara online untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi," lanjutnya.
Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan PT Seo Heung Indoraya Maret 2023, Buka 1 Formasi Kosong Saja
Atas persitiwa tersebut, Yudi mengimbau masyarakat untuk tidak bermain atau mencoba menggunakan narkoba maupun obat keras terbatas tanpa ijin edar.
"Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba bermain-main dan mengkonsumsi narkoba maupun obat keras terbatas tanpa ijin edar karena akan membahayakan bagi dirinya sendiri," kata Yudi.