Terhadap ketiga pelaku yang masuk kategori ABH ini maka kemudian Satreskrim Polres Sukabumi Kota menerapkan UU RI. no. 35 th. 2014 ttg perubahan atas UU RI no. 23 th. 2002 ttg perlindungan anak pasal 76C JO pasal 80 ke 3 tentang kekerasan terhadap anak dibawah umur yang meyebabkan kematian pidana penjara paling lama 15 tahun , pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana tentang kekerasan yang menyebabkan kematian pidana penjara paling lama 12 tahun , pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan kematian, pidana penjara paling lama 7 tahun.
Polres Sukabumi Kota juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku berupa senjata tajam jenis cerulit, handphone, dan sepeda motor.***