"Mereka menggunakan satu sepeda motor untuk sampai ke TKP sesampai di sana DA turun dari kendaraan dan langsung lari menghampiri korban. Kemudian RA langsung menggunakan handphone nya untuk melakukan live streaming di salah satu media sosialnya," tuturnya.
"Tanpa basa basi DA melakukan pembacokan terhadap korban sehingga korban mengalami luka berat dan berakhir dengan kondisi meninggal dunia," ucapnya.
Baca Juga: Sukabumi Geger! Dua Pembacokan Terjadi Menjelang Ramadhan, Teror Geng Motor Masih Menghantui Warga
Polres Sukabumi Kota masih mengamankan tiga pelaku dan menerapkan pasal 76C JO pasal 80 ke 3 tentang kekerasan terhadap anak dibawah umur yang meyebabkan kematian pidana penjara paling lama 15 tahun , pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana tentang kekerasan yang menyebabkan kematian pidana penjara paling lama 12 tahun , pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan.***