"Luka dipergelangan tangan sebelah kanan sebanyak 7 jahitan, luka di kepala atas sebanyak 7 jahitan, luka di punggung sebanyak 3 jahitan, luka di lutut sebelah kiri sebanyak 1 jahitan, luka lecet di beberapa Bagin tubuh," ujarnya.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 22 Maret 2023, sekira jam 01.20 WIB itu menyebabkan korban hingga saat ini masih dirawat di rumah sakit.
Satu pelaku DS alias Soang (35) yang menganiaya menggunakan balok kayu berhasil diamankan polisi, sedangkan satu lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukuli korban dengan menggunakan balok kayu ke arah badan dan kepala korban, sedangkan pelaku Abay (DPO) menggunakan senjata tajam clurit hingga menyebabkan korban mengalami luka terbuka di beberapa bagian tubuhnya," kata Cepi di Sukabumi.***