Geledah Rumah Warga Cibeureum, Polres Sukabumi Kota Temukan Ribuan Obat Terlarang Siap Edar

- 19 Maret 2023, 14:33 WIB
Barang bukti obat obatan terlarang yang diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Barang bukti obat obatan terlarang yang diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. /Manaf Muhammad/

 

Kemudian jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota menggeruduk kediamannya pada Jum'at 17 Maret malam dan mendapati obat obatan tersebut dalam kondisi demikian.

Baca Juga: Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Satu SMPN di Kota Sukabumi: Oknum Guru Diduga Lecehkan dan Ancam Muridnya

"Saat penggeledahan di rumah MS, kami berhasil menemukan 1310 butir obat keras terbatas yang telah direcah terduga pelaku ke dalam beberapa bagian, antara lain ; 460 butir obat jenis Tramadol HCI, 800 butir obat jenis Hexymer yang telah dibagi dalam sejumlah paket dengan jumlah 5 butir setiap paketnya dan 50 butir obat jenis Hexymer yang dimasukan ke dalam plastik bening serta Satu unit telepon genggam," ungkapnya.

Untuk kepentingan penyidikan, pelaku saat ini masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Dia terancam dijerat pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x