Kemudian jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota menggeruduk kediamannya pada Jum'at 17 Maret malam dan mendapati obat obatan tersebut dalam kondisi demikian.
"Saat penggeledahan di rumah MS, kami berhasil menemukan 1310 butir obat keras terbatas yang telah direcah terduga pelaku ke dalam beberapa bagian, antara lain ; 460 butir obat jenis Tramadol HCI, 800 butir obat jenis Hexymer yang telah dibagi dalam sejumlah paket dengan jumlah 5 butir setiap paketnya dan 50 butir obat jenis Hexymer yang dimasukan ke dalam plastik bening serta Satu unit telepon genggam," ungkapnya.
Untuk kepentingan penyidikan, pelaku saat ini masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Dia terancam dijerat pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***