"Tentunya razia ini merupakan implementasi dari perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan guna mewujudkan pemasyarakatan maju yakni melalui deteksi dini, berantas narkoba dan bersinergi dengan aparat penegak hukum," tuturnya.
Dari hasil razia tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang terlarang berupa tiga unit handphone, sendok stainles, pisau buatan, sikat yang di jadikan pisau, baterai, korek api gas, kabel listrik ilegal, dan power bank.
"Benda-benda tersebut kita amankan untuk dimusnahkan sesuai SOP yang ada," ungkap Christo. Razia tersebut dilakukan personel gabungan pada Jum'at 17 Maret 2023 dari pukul 20.00 WIB hingga 22.00 WIB malam.
Christo mengatakan pihaknya akan lebih meningkatkan pemeriksaan orang dan barang yang akan masuk ke dalam Lapas kelas IIB Sukabumi yang berlokasi di kelurahan Nyomplong kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi Jawa Barat.***