Hari Ini, Ridwan Kamil Sampaikan Nota Pengantar Usulan Pemekaran Sukabumi

- 30 Juli 2020, 07:44 WIB
Ilustrasi Pemekaran Kabupaten Sukabumi (MEDIA PAKUAN)
Ilustrasi Pemekaran Kabupaten Sukabumi (MEDIA PAKUAN) /



MEDIA PAKUAN - Wacana pemekaran wilayah Kabupaten Sukabumi yang sempat sirna selama lima tahun terakhir, kini kembali mengkristal.

Rencanannya hari ini, Kamis 30 Juli 2020, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan menyampaikan nota pengantar usulan Kabupaten Sukabumi Utara menjadi Calon Daerah Persiapan Otonom Baru (CDPOB).

Nota pengantar usulan CDPOB tersebut akan disampaikan Ridwan Kami dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat yang agenda akan digelar siang nanti, sekira pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Cemburu Kerap Main HP, Istri Di hajar Suami Hingga Babak Belur

Selain Kabupaten Sukabumi Utara, dalam nota pengantar juga mengusulan dua CDPOB lainnya yakni Kabupaten Garut Selatan dan Kabupaten Bogor Barat.

"Hari ini akan digelar rapat paripurna dengan empat agenda pembahasan, salah satunya agenda penyampaian nota pengantar usulan tiga daerah sebagai CDPOB," ungkap Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, M Zaenudin.

Legislator asal daerah pemilihan Sukabumi ini mengatakan penyampaian nota pengantar soal CDPOB tersebut merupakan rangkaian untuk mengusulkan ulang rencana pemekaran wilayah di tiga kabupaten.

"Awal tahun lalu pemerintah pusat meminta kepada pemprov untuk menyampaikan kembali usulan pemekaran wilayah untuk tiga daerah di Jabar, salah satunya Kabupaten Sukabumi," tutur Zaenudin.

Baca Juga: Mahasiswa Gembok Kantor DPRD Kota Sukabumi

Sementara itu aktifis Badan Persiapan Pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara (BP2KSU), Bowo Hadi mengutarakan usulan pemekaran wilayah sudah pernah disampaikan kepada pemerintah pusat pada tahun 2005 silam.

"Usulan pemekaran Kabupaten Sukabumi dinilai oleh Kemendagri maupun DPD dan DPR RI sudah memenuhi persyaratan," katanya.

Bahkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, usulan pemekaran Sukabumi sudah masuk dalam surat amanat presiden (Ampres). Dalam ampres itu menyebutkan Kabupaten Sukabumi beserta 64 daerah lainnya harus segera direalisasi.

"Namun sayangnya proses pembahasan RUU di tingkat DPR RI tidak sampai rampung karena terganjal agenda nasional yakni penyelenggaraan pemilu legislatif. Sejak itulah usulan pemekaran Sukabumi semakin tidak jelas nasibnya," beber Bowo.***

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x