Baca Juga: Ada Super Junior dan NCT 127, SM Entertainment Umumkan Daftar Comeback Artis untuk Tahun 2023
"Kelimanya terancam pasal 76 c Jo pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,"katanya.***