Dari operasi razia yang dilakukan pihaknya, dia menjelaskan ada 17 pengendara sepeda motor karena tidak memiliki surat izin mengemudi.
Baca Juga: Boles dan Ngagotong Lisung Jadi Penampilan Spesial di Hari Museum Nasional 2022
"Ada 12 unit kendaraan yang tidak memiliki surat-surat, diduga kendaraan bodong, saya sudah perintahkan kepada Kasat Reskrim untuk mendalaminya," jelasnya.
"Ini fakta ada 17 pelanggaran karena pengendara sepeda motor tidak mempunyai SIM, nanti orang tua menyesal apabila terjadi kecelakaan," tutur Maruly.
Adapun rincian pelanggaran yang didapati pihaknya dari razia sepeda motor berknalpot bising adalah 21 pelanggaran sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis, 14 pelanggaran menjalankan motor secara ugal-ugalan, 3 pelanggaran penumpangnya tidak memakai helm dan 17 pelanggaran tidak mempunyai SIM. Mereka para pelanggar menurut mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar itu sementara akan dijerat dengan Undang - undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan.
Kapolres Sukabumi juga mengimbau kepada orang tua agar tidak mengizinkan anaknya untuk mengendarai sepeda motor apabila belum memiliki SIM.***