MEDIA PAKUAN - Soal pelonggaran protokol kesehatan Covid 19 yang diumumkan pemerintah kemarin berdampak pula pada kegiatan beribadah khususnya umat Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi memberikan izin untuk sholat berjamaah di masjid tidak perlu menggunakan masker.
Namun pelonggaran tersebut memiliki syarat yaitu kondisi tubuh harus fit atau tidak sedang sakit.
"Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," ucap Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam.
Kendati demikian Asrorun Niam mengimbau masyarakat untuk tetap menyesuaikan dengan kondisi ruangan yang padat.
Dia mengingatkan kepada masyarakat bahwa Covid 19 belum sepenuhnya hilang maka perlu memperhatikan kondisi lingkungan sekitar meskipun prokes sudah diperlonggar.
Baca Juga: Diajak Tengah Malam ke Laut Merah oleh Majikannya di Arab Saudi, TKI Keluar Reaksi Mengejutkan
"Jika mengetahui diri dalam kondisi kurang sehat, sebaiknya beristirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan. Mencegah lebih baik sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apa pun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti di Korea baru-baru ini," ujarnya.
Termasuk karpet karpet masjid dan Musala yang sebelumnya ditiadakan kini kembali dapat digelar demi kenyamanan saat melaksanakan ibadah.
MUI mengizinkan Umat muslim saat ini dapat beribadah lebih leluasa setelah pemerintah memastikan prokes sudah diperlonggar karena Covid 19 yang sudah melandai.***