Eks Kepala Sekolah SMKN 4 Kota Sukabumi Gelapkan Dana Siswa hingga Rp545 juta

- 29 Januari 2022, 13:52 WIB
Mantan kepala sekolah SMKN Kota Sukabumi maling uang rakyat.
Mantan kepala sekolah SMKN Kota Sukabumi maling uang rakyat. /Mediapakuan/Manaf Muhammad
 
MEDIA PAKUAN - Kasus maling uang rakyat dilakukan oleh mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Kota Sukabumi, DH.
 
DH dibawa ke Pengadilan Tipikor Bandung usai ditemukan bukti-bukti dugaan korupsi dari tim penyidik Kejaksaan Negeri kota Sukabumi bersama Kepala seksi pidana khusus (kadispidsus).
 
Kepala Seksi Inteligent Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Arif Wibawa mengatakan bahwa DH didampingi penasehat hukumnya telah mengakui perbuatan korupnya.
 
 
"Terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan Rutan oleh Penuntut Umum selama 20 hari sejak tanggal (28/01/ 2022) sampai dengan (16/02/2022) di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sukabumi Kota," katanya.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik kejaksaan negeri mengungkap fakta bahwa tersangka DH memaksa kunjungan industri SMKN 4 Kota Sukabumi mengharuskan pengumpulan dana dari orang tua siswa sebagai pembayaran uang swadaya.
 
 
Arif mengatakan, tersangka melakukan perbuatan tersebut pada tahun ajaran 2018/2019.
 
"Dimana tujuan awal peruntukannya bagi kegiatan kunjungan industri siswa, namun pada akhirnya seluruh dana yang terhimpun dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan pribadinya sejumlah Rp545.000.000,- sehingga kunjungan industri siswa tidak pernah terealisasi," ungkap Arif.
 
Atas perbuatannya, mantan kepsek SMKN 4 Kota Sukabumi, DH dikenakan Pasal 12 huruf e dengan ancaman 4 tahun masimal 20 tahun. Ada puun denda minimal 200 juta maksimal 1  miliar dan Pasal 8 minimal 3 tahun maksimal 15 tahun denda minimal Rp150 juta hingga Rp750 juta.***

Editor: Adi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x