Diduga Gelapkan Uang Rp545 Juta, Mantan Kepala Sekolah SMK di Kota Sukabumi di Tahan

- 4 November 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi maling uang rakyat.
Ilustrasi maling uang rakyat. /Pixabay/sajinka2/
 
MEDIA PAKUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan mantan kepala sekolah (kepsek) SMK di Kota Sukabumi DH sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
 
DH dengan tak berkutik ditahan Kejari Kota Sukabumi, Rabu 3 November 2021 malam. Tim jaksa penyidik melakukan penahanan usai melakukan sejumlah proses pemeriksaan terhadap mantan kepala Sekolah SMK di Kota Sukabumi tersebut.
 
"Bukti bukti kuat dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa DH sebagai tersangka," kata Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa kepada awak media.
 
 
Motif yang dilakukan DH dengan memaksa setiap orang tua siswa untuk membayar sejumlah uang sebagai prasyarat kewajiban agar bisa memuluskan untuk kelulusan sekolah.
 
DH berdalih dana tersebut digunakan sebagai kunjungan industri yang diwajibkan pihak sekolah sehingga apabila tidak dilaksanakan akan memiliki konsekuensi ketidaklulusan siswa.
 
"Awalnya himpunan dana sebesar Rp545.000.000 tersebut diperuntukkan dalam kegiatan kunjungan industri bagi siswa. Namun pada akhirnya kegiatan tersebut tidak pernah terealisasi dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
 
 
 
Diketahui sumber dana tersebut merupakan kegiatan kunjungan industri siswa SMK di Kota Sukabumi tahun ajaran 2018/2019.
 
Lanjut Arif, selama 20 hari ke depan DH ditahan dengan pertimbangan objektifitas dan subjektifitas, guna memperlancar jalannnya pemeriksaan.
 
Akibat perbuatan maling uang rakyat tersebut, DH terkena pasal pasal 12 huruf e Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.  Serta pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 750 juta.
 
Tersangka sementara dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Sukabumi Kota sebab ruang isolasi Lapas kelas IIB Nyomplong Kota Sukabumi kapasitasnya sudah penuh.***

Editor: Adi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x