12 Tahun Kurungan Penjara Ancam Sopir Mesum di Kota Sukabumi, Penyebab Satpam Dilindas hingga Tidak Bernyawa

- 8 September 2021, 19:56 WIB
Salah seorang polantas Mapolres Sukabumi Kota memperhatikan angkot yang menabrak  satpam hingga tewas
Salah seorang polantas Mapolres Sukabumi Kota memperhatikan angkot yang menabrak satpam hingga tewas /
 
 
MEDIA PAKUAN - Pelaku atas tewasnya seorang security atau satpam di Perumahan Karang Kencana, kelurahan Karangtengah kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi dihukum 12 tahun penjara.
 
Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKBP Sujana mengungkapkan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku karena telah melanggar Pasal 311 Undang- Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan ayat 4.
 
Ia dianggap menyalahi undang undang sebab telah menyebabkan seorang satpam salah satu perumahan di Kota Sukabumi meninggal dunia. 
 
 
"Saat ini kasus ini sedang tangani, jadi diduga ketakutan akhirnya terduga pelaku ini menabrak korban, hingga akhirnya meninggal tadi malam sekitar pukul 00.30 WIB," ungkap Sujana, Rabu sore 8 September 2021.
 
"Terduga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," jelasnya. 
 
Sementara itu Kanit Lakalantas Polres Sukabumi Kota, IPDA Jajat Munajat mengatakan kendaraan angkutan kota (angkot) yang digunakan pelaku rusak usai mendapat amukan massa. 
 
 
"Mulai dari kaca, bodi, jok dan perlengkapan aksesoris lainnya rusak. Sementara angkot ini milik orang lain, terduga pelaku hanya sopir saja," katanya. 
 
Sebelumnya, Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Solehudin mengatakan pelaku sempat kabur mengendarai angkot terbirit birit usai kepergok warga melakukan tidak senonoh bersama seorang perempuan yang bukan pasangan sahnya. 
 
Dengan paniknya pelaku melarikan diri dengan badan tidak tertutup sehelai benang pun, sementara si perempuan sudah memakai pakaian meskipun ditemukan celana dalam wanita di angkot tersebut. 
 
 
"Kedua orang tersebut disuruh turun dari mobil dan disuruh menggunakan pakaiannya. Namun bukannya turun pelaku Rahmat (28) tersebut malah langsung menghidupkan mobil dan langsung kabur menggunakan mobil tersebut ke arah pintu belakang perumahan dengan kecepatan tinggi (ugal-ugalan), hingga akhirnya menabrak Asep hingga meninggal dunia," ucapnya di Kota Sukabumi.***
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x