Meski Tak Ada Zona Merah, Kota Sukabumi Tetap Terapkan PPKM Level 4

- 17 Agustus 2021, 11:23 WIB
Kota Sukabumi Masih PPKM Level 4
Kota Sukabumi Masih PPKM Level 4 /Mediapakuan.com/Manaf Muhamad
 
MEDIA PAKUAN - Kota Sukabumi kembali ditetapkan sebagai wilayah yang harus kembali melakukan PPKM level 4 dari tanggal 17 hingga 23 Agustus.
 
Keputusan untuk Kota Sukabumi tersebut tertuang dalam Inmendagri nomor 34 tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 di Jawa dan Bali.
 
PPKM level 4 akan dilakukan di 12 daerah di Jawa Barat termasuk di dalamnya adalah Kota Sukabumi.
 
 
Padahal sebelumnya sudah diketahui bahwa Kota Sukabumi sudah memasuki zona oranye atau sedang risiko penularan Covid 19.
 
Bahkan dari pemeriksaan tim satgas Covid 19, sudah tidak ada kelurahan yang berstatus zona merah dari keseluruhan yang berjumlah 33 kelurahan per tanggal 15 Agustus 2021.
 
Selain itu dari data Dinas Kesehatan Kota Sukabumi tanggal 15 Agustus 2021, cakupan vaksinasi di Kota Sukabumi juga menjadi kedua tertinggi di Jawa Barat di bawah Kota Bandung yang menduduki posisi pertama.
 
 
Itu tidak dapat melakukan kegiatan di Kota Sukabumi seperti sekolah yang harus melakukan pembelajaran jarak jauh.
 
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial 100 persen Work From Home (WFH), pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal dengan pembatasan 25 sampai 50 persen staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat.
 
Supermarket, pasar tradisional, dan pedagang kebutuhan sehari-hari dapat buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen sampai jam operasional pukul 20.00 WIB.
 
 
Sementara untuk pedagang non kebutuhan sehari-hari hanya berlaku jam operasional sampai pukul 15.00 WIB. Namun terkecuali untuk apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.
 
Kemudian warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.
 
Kegiatan pusat perbelanjaan/mall ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang.
 
 
Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, tempat ibadah dengan maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas.
 
Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata, termasuk kegiatan seni budaya, dan olahraga ditutup sementara.
 
Transportasi umum termasuk kendaraan angkutan online dibatasi maksimal 50 persen penumpang.
 
 
Tidak boleh ada pelaksanaan resepsi pernikahan, apabila melakukan perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), dan hasil PCR H-2 atau antigen H-1 untuk moda moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
 
Selain itu masyarakat juga harus tetap selalu menerapkan protokol kesehatan dalam menjalani setiap kegiatannya.
 
Dengan demikian warga Kota Sukabumi harus menanti lebih lama akan berakhirnya PPKM level 4.***

Editor: Adi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x