Pekerja yang Berada di Wilayah PPKM Level 3 dan 4 Berhak Dapat BLT BPJS Ketenegakerjaan Rp1 Juta,

- 2 Agustus 2021, 08:45 WIB
Ilustrasi Pekerja yang Berada di Wilayah PPKM Level 3 dan 4 Berhak Dapat BLT BPJS Ketenegakerjaan Rp1 Juta, Ini Cara dan Syaratnya
Ilustrasi Pekerja yang Berada di Wilayah PPKM Level 3 dan 4 Berhak Dapat BLT BPJS Ketenegakerjaan Rp1 Juta, Ini Cara dan Syaratnya /Instagram.com/ @bank_indonesia/
 
MEDIA PAKUAN - Ternyata pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji 2021, hanya untuk pekerja yang berada di wilayah PPPK level 3 dan 4 saja.
 
Perihal BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di kanal Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang disadur Media Pakuan pada Senin, 2 Agustus 2021.
 
Kemnaker menyalurkan kembali BLT BPJS atau BSU Subsidi Gaji, bertujuan untuk membantu para pekerja di tengah masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.
 
 
Adanya pandemi Virus Corona itu menimbulkan dampak negatif terhadap keadaan perekonomian Indonesia.
 
Cukup banyak juga para pekerja yang kehilangan pekerjaannya dikarenakan pandemi Covid-19.
 
Ditambah lagi dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), membuat pekerjaan para buruh terbatasi.
 
 
Maka dari itu, BSU Subsisi Gaji kembali disalurkan pemerintah pada 2021 ini. Namun penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan kali ini berbeda sekali dengan penyaluran tahun lalu.
 
Pada penyaluran BSU kali ini, para pekerja hanya akan mendapatkan Rp500 ribu per bulan dan disalurkan selama dua bulan. Sehingga para pekerja akan mendapatkan Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta saja.
 
Berbeda dengan penyaluran 2020 lalu, para pekerja mendapatkan Rp600 ribu per bulan dan disalurkan selama dua bulan.
 
 
Sehingga para buruh memperoleh BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1,2 juta. Sementara itu untuk persyaratan penerima BSU kali ini juga agak sedikit berbeda dari tahun lalu, simak daftarnya berikut ini:
 
1. WNI dibuktikan dengan NIK;

2. Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kepesertaan sampai bulan Juni 2021;

3. Mempunyai Gaji tertinggi sebesar Rp3,5 juta per bulan;

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah;

5. Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan perdagangan barang dan jasa.
 
Para pekerja bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan cara menghubungi pimpinan perusahaan masing-masing, supaya nantinya didaftarkan.
 
Dalam penyaluran BSU Subsidi Gaji 2021, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan menargetkan akan ada 8,7 juta penerima.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x