KH Muhammad Fajar Laksana Ajak Masyarakat Kota Sukabumi Patuh PPKM Darurat

- 6 Juli 2021, 16:10 WIB
Pimpinan Ponpes Dzikir Al Fath Kota Sukabumi, KH Fajar Laksana/MEDIA PAKUAN
Pimpinan Ponpes Dzikir Al Fath Kota Sukabumi, KH Fajar Laksana/MEDIA PAKUAN /Manaf Muhammad/
 
MEDIA PAKUAN-Ulama Kota Sukabumi, KH Muhammad Fajar Laksana imbau masyarakat untuk mematuhi PPKM Darurat dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
 
Imbauan disampaikan melalui video yang diunggah Humas Polres Sukabumi Kota, Senin 5 Juli 2921, berdurasi 1.11 menit.
 
"Mendukung segala aktivitas penerapan PPKM Darurat di Kota Sukabumi oleh Polresta Kota Sukabumi semoga dengan pelaksanaannya PPKM Darurat dari mulai tanggal 3 hingga 20 Juli Kota Sukabumi khususnya maupun bangsa dan negara ini terhindar dari wabah penyakit corona," katanya.
Pimpinan Ponpes Dzikir Al Fath Kota Sukabumi ini juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berdoa agar terhindar dari Covid-19.
 
"Oleh karena itu kami berharap agar seluruh masyarakat bersama sama bahu membahu untuk mendukung program PPKM Darurat ini dan selalu berdoa kepada Allah agar wabah ini tidak terlalu lama untuk hinggap di negara kita," ucapnya.
 
Sesuai instruksi presiden dan Kemendagri No 15 tahun 2021, PPKM Darurat diberlakukan untuk Pulau Jawa dan Bali berlaku untuk 48 daerah
Kota Sukabumi sendiri termasuk dalam 48 daerah yang diharuskan menerapkan PPKM Darurat di wilayahnya masing-masing. (Manaf Muhammad)

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x