PPNI Kota Sukabumi Sebut Penganiaya Perawat viral Tak Pantas, Irawan: Wajib Ditindak Tegas

- 17 April 2021, 12:09 WIB
Pelaku penganiayaan perawat di Siloam Sriwijaya, Palembang, akhirnya meminta maaf.
Pelaku penganiayaan perawat di Siloam Sriwijaya, Palembang, akhirnya meminta maaf. /IG/@lambe_turah

 
MEDIA PAKUAN - Baru-baru ini sebuah video viral di media sosial, video tersebut menampilkan seorang pria yang menganiaya seorang perawat di RS Siloam Sriwijaya Kota Palembang pada Jumat, 16 April 2021.
 
Menanggapi hal tersebut Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Sukabumi, Jawa Barat, Irawan Danismaya ikut memberikan komentar.
 
Dirinya mengatakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku yang diketahui merupakan keluarga pasien sangat tidak pantas.
 
“Perilaku tersebut sangat tidak pantas, tega sekali seorang perawat perempuan sampai ditonjok, ditendang dan dijambak. Apalagi pelakunya bapak dari pasien yang dirawat, ini justru sangat tidak berterima kasih” katanya pada Sabtu, 17 April 2021.
 
 
 
 
Ia menyebut pelaku telah melanggar hukum sebab, jelas korban saat kejadian dalam keadaan sedang bertugas sebagaimana disebut dalam UU tenaga kesehatan No 36/2014, No 38/2014.
 
“Perawat itu selalu bekerja sesuai SOP yang berlaku di tempat kerjanya. Alasan orang tua melakukan kekerasan bisa saja dimaklumi, karena kecemasan kondisi putranya. Akan tetapi tetap saja cara yg dilakukan pelaku telah melawan hukum,” ucapnya.
 
Irawan meminta pihak kepolisian untuk bertindak tegas terhadap pelaku penganiayaan. 
 
“Semalam kabarnya terduga pelaku sudah ditangkap. Kami meminta kepada penyidik untuk dilakukan proses hukum dengan tegas ,” tuturnya.
 
 
 
Terakhir dirinya berharap agar tak terjadi kejadian serupa dan kasus penganiyaan ini tentunya menjadi pelajaran.
 
“Hal ini tentunya menjadi pelajaran semua pihak. Semoga kejadian ini tidak terjadi di Kota Sukabumi,” pungkasnya.***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x