MEDIA PAKUAN - Polres Sukabumi Kota ijinkan penyelenggaraan malam Isra Mi'raj yang jatuh pada malam ini, Kamis 11 Maret 2021.
Seperti diketahui malam ini bertepatan dengan peringatan hari besar Islam Isra Mi'raj 1442 H.
Namun di tengah kondisi pandemi ini kegiatan masyarakat mangalami pembatasan bahkan pelarangan.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Inilah Persyaratan Umum Pendaftaran untuk Lulusan SMA Sederajat
Untuk peringatan Isra Mi'raj ini masyarakat mendapat restu dari pihak kepolisian untuk mengadakan kegiatan keagamaan.
Tetapi tetap harus dalam pembatasan dengan mematuhi protokol kesehatan 5M dalam kegiatannya.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni juga mengimbau kepada masyarakat yang akan mengadakan acara keagamaan dengan harus memenuhi beberapa syarat.
"Mohon kepada warga masyarakat untuk menerapkan protkes dalam setiap giatnya selalu gunakan masker, jaga jarak 2 M per orang, batasi jmlh peserta 50% dr kapastitas ruangan, batasi giat, hindari kerumunan" ujarnya kepada Media Pakuan, Kamis 11 Maret 2021.
Ia juga mengijinkan masyarakat untuk merayakan isra Mi'raj 1442 H dengan mengikuti beberapa syarat tadi.
"Boleh tapi dibatasi tdk boleh berkerumun" lanjutnnya.
Baca Juga: Unjuk Rasa Kudeta Myanmar Semakin Memanas! Puluhan Nyawa Melayang dan Ribuan Orang Ditahan
Seperti diketahui Kota Sukabumi masih dalam pengendalian PPKM hingga tanggal 22 Maret mendatang.
Maka masyarakat wajib mengikuti segala peraturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dalam setiap kegiatannya.**anaf Muhammad