MEDIA PAKUAN - Seorang pemuda kepergok membeli ganja kering melalui online yang kemudian berhasil diamanakan Polres Sukabumi Kota, Minggu, 31 Januari 2021.
Diketahui DR merupakan warga Sukabumi yang tinggal di Kampung Bojongduren Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.
DR digrebek polisi tepat di rumahnya Sabtu siang dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan membelinya secara online.
Baca Juga: Awal Bulan! Dibutuhkan Staff Keuangan, Lowongan Kerja di LKPP Februari 2021: Minimal S1 saja
Remaja tanggung ini juga membeberkan alasannya ingin mengedarkan ganja kering ke wilayah Sukabumi.
"Pelaku berhasil kita amankan di rumahnya dengan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering," ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Moerdianto.
Polisi juga masih terus menelusuri untuk dikembangkan lebih lanjut apakah ia terjaring dengan sindikat lain.
Baca Juga: Ingat! Inilah Daftar Harga Sembako Pasar Senen Blok Vi di DKI Jakarta Hari Ini 1 Februari 2021
"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, apalagi pelaku melakukan transaksinya secara online," ungkapnya.
Saat ini pelaku sedang diamankan beserta barang bukti berupa ganja kering seberat 116,4 gram, sebuah dusbook telepon genggap, satu unit ponsel, dan sebuah kartu ATM.
Atas kasus tersebut, DR terancam menjalani hukuman penjara maksimal 15 tahun yang tercantum dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.*** Manaf.