Buron Hampir 1 tahun, Geng Motor GBR yang Bacok Mati Tukang Sayur di Cisaat Sukabumi Kakinya Ditembak!

3 Juni 2024, 12:06 WIB
Anggota geng motor GBR pelaku pembacokan pedagang sayur hingga tewas di Cisaat Sukabumi, Senin 3 Juni 2024. /Manaf Muhammad/Media Pakuan




MEDIA PAKUAN - Pelarian SB alias A (25) usai membunuh seorang pedagang sayur di Jalan Suryakencana Kampung Sukamanah RT 03 RW 06 Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi akhirnya menemui titik akhir.

Diketahui, SB merupakan pelaku utama dalam kasus pembacokan terhadap pedagang sayuran berinisial P (56) dan anaknya S (34) pada Sabtu 15 Juli 2023 sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, saat melancarkan aksinya, pelaku SB didampingi temannya A (26) sebagai joki. Sejauh ini pelaku A sudah divonis 8 tahun penjara.

Pelaku SB diringkus Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada Minggu 2 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

Baca Juga: Tembak di Tempat! Anggota Geng Motor GBR Pelaku Bacok Mati Tukang Sayur di Sukabumi Ditangkap Polisi

"Tanggal 1 (Juni) sempat kita pas mau tangkap, dia melarikan diri. Tapi kita tidak putus asa di tanggal 2 (Juni) kita dapat mengamankan di wilayah Jakarta Barat itu," kata Ari, Senin 3 Juni 2024.

Upaya penangkapan tersebut sempat mendapat perlawanan dari pelaku, sehingga pihak kepolisian terpaksa harus melumpuhkan pelaku dengan cara menembak pelaku pada betis di kaki kanan dan kiri.

"Pada saat kita melakukan pengamanan yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan kepada anggota kita yang di lapangan sehingga kita melumpuhkan pelaku dengan menggunakan timah panas," ujarnya.

Selama melarikan diri, pelaku bekerja serabutan dengan berpindah-pindah tempat dari mulai ke daerah Pajampangan Kabupaten Sukabumi hingga ke Jakarta.

"Memang berpindah pindah sempat lari ke daerah Jampang ke wilayah kabupaten kemudian ke Jakarta bolak-balik sehingga kita memang memerlukan waktu yang agak lama untuk mengejar mengidentifikasi daripada pelaku," ucapnya.

Baca Juga: Biadab! Bapak dan Anak di Sukabumi Hendak Jualan Telor Dibacok OTK, Satu Orang Tewas

Ari juga memastikan bahwa pelaku merupakan anggota geng motor Grab On Road (GBR) dan pernah tersandung beberapa kasus tindak pidana dalam lima tahun terakhir.

"Informasi seperti itu (anggota geng motor GBR). Memang yang bersangkutan residivis. Dulu residivis di tahun 2019 curas itu copet itu dengan vonis kurang lebih dapat putusan itu 1 tahun, kemudian di 2021 kasus pengeroyokan penganiayaan itu dengan vonis 3 tahun setengah," tambahnya.

Kronologi Pembacokan 

Awal mula terjadinya pembacokan yang menewaskan pedagang sayur, ketika korban bersama anaknya datang dari arah Kadudampit menuju Pasar Cisaat membawa dagangan sayur mayur untuk dijual. 

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Suryakencana Kampung Sukamanah RT 03 RW 06 Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, korban tak sengaja menabrak pelaku karena menghindari jalan berlubang. Pelaku kemudian membacok korban menggunakan senjata tajam jenis corbek. Menurutnya saat kejadian pelaku dalam kondisi mabuk.

Baca Juga: Heboh Macan Tutul Diduga Turun ke Perkebunan Warga Sukabumi, Jejak Kakinya Sempat Membekas di Tanah

"Ini modus daripada pelaku pada saat kejadian, korban pedagang sayur dari atas Kadudampit saat mau berjualan ke pasar berpapasan dengan kedua pelaku kemudian terjadi senggolan," ungkapnya.

"Pada saat terjadi senggolan, kemudian terjadi cekcok dan korban meminta maaf kepada pelaku. Namun pelaku dalam kondisi emosi malah mengeluarkan senjata tajam kemudian melakukan penganiayaan kepada korban," lanjutnya.

Kondisi korban kritis hingga akhirnya meninggal dunia di TKP. Sedangkan anak dari korban mengalami luka di bagian tangan. Setelah merenggut nyawa korban, pelaku melarikan diri hingga hampir 1 tahun kemudian akhirnya ditangkap polisi.

"Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam pidana penjara kurang lebih 10 tahun dan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang pengeroyokan dan mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 12 tahun, kemudian pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 7 tahun, kemudian saat ini pelaku sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut," kata Ari di Mapolres Sukabumi Kota.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler