Memasuki Ramadhan 2022, 3 Jenis Mobil Listrik Siap Dijual di Indonesia

- 31 Maret 2022, 17:27 WIB
Interior pengemudi mobil listrik Toyota bZ4X
Interior pengemudi mobil listrik Toyota bZ4X //toyota.com

 
MEDIA PAKUAN - Terdapat tiga pabrikan yang bergerak dalam industri otomotif yang akan segera meluncurkan mobil listrik di tahun ini.
 
Hal itu di sampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 
 
 
"Diharapkan dalam tahun ini akan ada tiga pabrikan yang akan meluncurkan mobil listrik," kata Airlangga dalam pembukaan pameran otomotif Jakarta International Motor Show (IIMS) Hybrid 2022 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis 31 Maret 2022.
 
 
 
 
Dia menerangkan bahwa satu pabrikan telah mengumumkan peluncuran mobil listrik di Indonesia yaitu, PT Hyundai Manufacturing Indonesia. 
 
Sebagai informasi, pada pertengahan Maret 2022 lalu PT HMMI meresmikan peluncuran mobil listrik IONIQ 5, yang penyelenggaraannya di resmikan oleh Presiden Joko Widodo. 
 
 
 
Pabrikan kedua yang akan meluncurkan mobil listrik di Indonesia adalah PT Toyota Astra Motor (PT TAM). 
 
Dalam hari pertama gelaran IIMS Hybrid 2022, Toyota telah memperkenalkan kendaraan BEV (battery vehicle electric) yang dasarnya diambil dari Toyota Kijang Inova. 
 
Airlangga berharap mobil konsep Toyota Kijang Innova yang mengusung tenaga listrik itu bisa segera diproduksi.
 
 
"Ada peluncuran kendaraan listrik yang masih konsep dari Toyota kijang Innova. Kami berharap ini akan lebih cepat karena beberapa waktu yang lalu juga sudah masuk dari Hyundai IONIQ 5," ujarnya.
 
Sementara itu, Airlangga tidak menjelaskan tentang satu pabrikan lainnya yang akan hadir di Indonesia. 
 
"Ada satu pabrikan lagi yang akan memproduksi di bulan September," katanya.
 
 
Airlangga juga mengatakan bahwa pemerintah terus beradaptasi dengan percepatan kendaraan listrik di Tanah Air melalui sejumlah peraturan.
 
Contoh peraturannya adalah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
 
 
Regulasi ini mengatur berbagai landasan insentif fiskal dan nonfiskal bagi percepatan industrialisasi KBL Berbasis Baterai.
 
Selain itu, ada juga tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
 
Regulasi itu memberikan dasar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen bagi kendaraan listrik yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). ***

Editor: Ahmad R

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x