MEDIA PAKUAN - Akhir-akhir ini pemerintah kembali memperluas jangkauan untuk insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan 1.501-2.500 cc.
Kebijakan pemerintah ini sudah berlaku mulai dari dari Kamis 1 April 2021 yang lalu, namun tidak semua kendaraan yang dapat menerima insentif PPnBM.
Pada sekarang ini, hanya terdapat 29 kendaraan yang dari berbagi produsen mobil yang dapat menerim insentif PPnBM.
Karena pabrikan otomotif yang mempunyai hak untuk menerima insentif dari pemerintah, hanya prabrikan yang sudah menggunakan komponen lokal sebanyak 60 persen ataupun lebih.
Baca Juga: Belajar di Sekolah! Dibuka Juli 2021, Berikut ketentuan pelaksanaan PTM di masa Pamdemi Covid-19
Baca Juga: Luar Biasa! Jokowi hingga Prabowo Jadi Saksi Pernikahan Atta Aurel, Ketua MPR Wakil Keluarga Pembelai Pria
Bahkan Keputusan Menteri Perindustiran (Kemenperin) mencatat terdapat 115 jenis komponen yang harus digunakan dalam satu kendaraan, agar masuk dalam daftar berhak menerima insentif PPnBM.
Kebijakan instentif ini juga sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustiran (Kemenperin) Nomor 83 Tahun 2021 tentang kendaraan bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Sehingga, atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada tahun anggaran 2021.
Bahkan Keputusan Menteri Perindustiran (Kemenperin) mencatat terdapat 115 jenis komponen yang harus digunakan dalam satu kendaraan, agar masuk dalam daftar berhak menerima insentif PPnBM.
Kebijakan instentif ini juga sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustiran (Kemenperin) Nomor 83 Tahun 2021 tentang kendaraan bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Sehingga, atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada tahun anggaran 2021.
Baca Juga: Wow! Jokowi dan Prabowo Jadi Saksi Pernikahan Atta dan Aurel, Krisdayanti: Kami Sangat Bahagia
Kemenperin, juga hanya memberikan kepada tujuh model kendaraan yang berhak menerima dan merasakan kebijakan yang dinilai dapat menguntungkan banyak pihak untuk kendaraan 1.501 sampai 2.500 cc.
Jadi, pastikan kendaaraan kamu terdapat dari daftar dibawah ini untuk mendapatkan insentif PPnBM.
Berikut ini, 29 daftar kendaraan 1.501 sampai dengan 2.500cc yang dapat menerima insentif PPnBM tersebut.
Kendaraan 1.501-2.500 cc:
1. Toyota Innova 2.0
2. Toyota Innova 2.4
3.Toyota Fortuner 2.4 4x2
4. Toyota Fortuner 2,4 4x4
5. Toyota Yaris
6. Toyota Vios
7. Toyota Sienta
8. Toyota Rush
9. Toyota Raize
10. Toyota Avanza
11. Daihatsu Grand Max Minibus
12. Daihatsu Luxio
13. Daihatsu Terios
14. Daihatsu Xenia
15. Daihatsu Rocky
16. Mitsubishi Xpander
17. Mitsubishi Xpander Cross
18. Nissan Livina
19. Honda Brio RS
20. Honda Mobilio
21. Honda BR-V
22. Honda CRV 2.0 CRV 1,5 L
23. Honda HR-V 1,5 L
24. Honda HR-v 1,8 L
25. Honda CRV 2.0 CVT
26. Honda City Hatchback
27. Suzuki Ertiga
28. Suzuki XL7
29. Wuling Confero
Itulah daftar 29 mobil 1.501 - 2.5001 cc yang dapat menerima insentif PPnBM tersebut.***
Kemenperin, juga hanya memberikan kepada tujuh model kendaraan yang berhak menerima dan merasakan kebijakan yang dinilai dapat menguntungkan banyak pihak untuk kendaraan 1.501 sampai 2.500 cc.
Jadi, pastikan kendaaraan kamu terdapat dari daftar dibawah ini untuk mendapatkan insentif PPnBM.
Berikut ini, 29 daftar kendaraan 1.501 sampai dengan 2.500cc yang dapat menerima insentif PPnBM tersebut.
Kendaraan 1.501-2.500 cc:
1. Toyota Innova 2.0
2. Toyota Innova 2.4
3.Toyota Fortuner 2.4 4x2
4. Toyota Fortuner 2,4 4x4
5. Toyota Yaris
6. Toyota Vios
7. Toyota Sienta
8. Toyota Rush
9. Toyota Raize
10. Toyota Avanza
11. Daihatsu Grand Max Minibus
12. Daihatsu Luxio
13. Daihatsu Terios
14. Daihatsu Xenia
15. Daihatsu Rocky
16. Mitsubishi Xpander
17. Mitsubishi Xpander Cross
18. Nissan Livina
19. Honda Brio RS
20. Honda Mobilio
21. Honda BR-V
22. Honda CRV 2.0 CRV 1,5 L
23. Honda HR-V 1,5 L
24. Honda HR-v 1,8 L
25. Honda CRV 2.0 CVT
26. Honda City Hatchback
27. Suzuki Ertiga
28. Suzuki XL7
29. Wuling Confero
Itulah daftar 29 mobil 1.501 - 2.5001 cc yang dapat menerima insentif PPnBM tersebut.***