Bukhori Yusuf Minta Pasal yang Memberatkan PIHU Dicabut

- 1 November 2020, 20:23 WIB
Jamaah Haji dan umrah di depan Multazam
Jamaah Haji dan umrah di depan Multazam /

“Pada mulanya, Fraksi PKS mencermati pasal 68 merupakan concern utama kami, yakni terkait syarat PPIU yang harus kami pastikan adalah WNI dan muslim sebagaimana dalam UU No. 8/2019. Sebab sebelumnya, dalam draf RUU versi 1029 halaman, pemerintah secara gegabah menghapuskan syarat muslim dan WNI tersebut dan menggantinya dengan klausul persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Pusat,” kata Bukhori.

Baca Juga: Gempa Guguran Merapi Terus Terjadi, BPPTKG Tetapkan Level Waspada

Fraksi PKS bersikeras untuk mempertahankan syarat semula hingga akhirnya berhasil terakomodir kendati harus melalui proses pembahasan yang alot di Baleg.

“Sebagai konsekuensi, di UU Cipta Kerja yang terbaru kemudian memunculkan pasal tambahan, yakni pasal 118A dan 119A sebagai pasal sisipan,” kata Bukhori.

“Kedua pasal yang mengatur pengenaan sanksi administratif ini ternyata memiliki kaitan dengan pasal 125 dan 126 terkait sanksi pidana sehingga memunculkan potensi sanksi berlapis,” ujarnya

Lebih lanjut, Anggota Komisi VIII DPR RI itu menilai konstruksi berpikir untuk melakukan perlindungan bagi jemaah melalui regulasi baru ini sesungguhnya sudah baik.

Munculnya potensi pasal kontroversial tersebut justru akan menimbulkan permasalahan baru.

Baca Juga: Pandemi COVID-19 di Indonesia Diperkirakan tidak akan Berakhir Dalam Waktu Dekat

“Kami juga mengamini bahwa bagi pihak penyelenggara umrah dan haji yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan sebenarnya sudah masuk dalam ketentuan pidana,” ungkapnya.

Artikel ini disadur dari PRFMNews.com judul “Anggota DPR: Penyelenggara Haji dan Umrah Keluhkan Pidana UU Cipta Kerja”.***

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x