Daftar Penetapan Libur dan Cuti bersama Jatuh pada Tanggal 29 Oktober 2020

- 27 Oktober 2020, 13:12 WIB
/

MEDIA PAKUAN - Pemerintah resmi mengumunkan penetapan cuti bersama, melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Yang tertuang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).Cuti bersama ini ditetapkan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada tanggal  29 Oktober.

Baca Juga: Perbedaan dan Arti Makna Maulid, Maulud, atau Milad Mana yang Benar

Sementara untuk libur cuti bersama menurut SKB tersebut jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 yang juga Maulid Nabi Muhammad SAW.

Tiga hari libur ini berada pada hari Rabu, Kamis dan Jumat. Libur nasional dan cuti bersama.

Baca Juga: Keutamaan Maulid Bulan Penuh Rahmat

Selanjutnya terdapat pada bulan Desember yakni tangga 25 Desember 2020 sebagai Hari Raya Natal dan 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca Juga: Berikut 2 Metode Cara Mendownload Video di YouTube Tanpa Menggunakan Software

SKB 3 Menteri tersebut juga memuat keputusan menghapus cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tanggal 22 Mei 2020.

Namun pemerintah mengganti cuti Hari Raya Idul Fitri dengan cuti bersama pada 28, 29, 30 dan 31 Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x