MEDIA PAKUAN - Pemerintah resmi mengumunkan penetapan cuti bersama, melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Yang tertuang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).Cuti bersama ini ditetapkan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada tanggal 29 Oktober.
Baca Juga: Perbedaan dan Arti Makna Maulid, Maulud, atau Milad Mana yang Benar
Sementara untuk libur cuti bersama menurut SKB tersebut jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 yang juga Maulid Nabi Muhammad SAW.
Tiga hari libur ini berada pada hari Rabu, Kamis dan Jumat. Libur nasional dan cuti bersama.
Baca Juga: Keutamaan Maulid Bulan Penuh Rahmat
Baca Juga: Berikut 2 Metode Cara Mendownload Video di YouTube Tanpa Menggunakan Software
Namun pemerintah mengganti cuti Hari Raya Idul Fitri dengan cuti bersama pada 28, 29, 30 dan 31 Desember 2020.***