Menaker Putuskan Nilai Upah Minimum untuk 2021 Tidak Mengalami Kenaikan

- 27 Oktober 2020, 10:45 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Dok/Kemnaker.go.id

MEDIA PAKUAN - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada seluruh gubernur agar nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum Tahun 2020

Hal tersebut disampaikan Menaker Ida Fazuziyah melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tentang penetapan upah minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerbitan surat edaran ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha.

Baca Juga: 3 Aplikasi Dihapus Paksa Google Play Store IDAC Berikan Alasannya

Atas hal ini maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
 
Penerbitan surat edaran ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Menaker Ida dilansir dari laman Kemnaker, Selasa 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Google Luncurkan Fitur Penangkal Berita Hoaks Tentang Pilkada

Ketetapan tak adanya perubahan pada Upah Minimum 2021 ini rencananya akan diumumkan masing-masing kepala daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," kata Menaker Ida.

Sementara itu nilai upah minimum 2021 untuk Jawa Barat sebelumnya direncanakan akan diumumkan pada hari ini, Selasa 27 Oktober 2020.

Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dimajukan karena ada cuti bersama ini, rencananya akan diikuti dengan aksi unjuk rasa oleh serikat buruh dan pekerja di Jabar.

Baca Juga: Begini Kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Tentang Politik Dinasti

Mereka menolak rencana pemerintah yang tidak akan menaikkan upah minimum tahun 2021.

"Persoalan penolakan Omnibus Law Cipta Kerja belum selesai tapi pemerintah dan statment asosiasi pengusaha yang meminta agar upah minimum tahun 2021 tidak naik bahkan minta diturunkan menimbulkan reaksi dari kalangan buruh," ungkap Ketua umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, dikutip dari Pikiran-rakyat.com, Selasa 20 Oktober 2020  

"Bahwa kenaikkan upah setiap tahun merupakan hal yang sangat dinanti-nantikan oleh kaum buruh untuk meningkatkan daya beli (konsumsi)," tegas Roy Jinto Ferianto.***

 

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x