MEDIA PAKUAN - Mencegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19 petugas gabungan menggelar operasi yustisi untuk menindak pelanggar protokol kesehatan.
Operasi Yustisi berupa razia warga yang tidak bermasker dilaksanakan di Jalan Prof DR Latumenten Raya tepat di depan Mall Season City, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
Baca Juga: Ribuan Pasien Virus Corona di Kota Depok Sembuh
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi memimpin langsung pelaksanaan pendisiplinan masyarakat tersebut beserta sejumlah 22 personel gabungan yang ikut terlibat.
"Kita melakukan razia terhadap masyarakat pejalan kaki maupun pengendara bermotor roda dua maupun roda empat yang tidak memakai masker," ujar Faruk.
Baca Juga: Warga Sukabumi Tertular Wabah Virus Covid-19 Makin Masif Tidak Ada Kelurahan Bebas Corona
Dalam operasi tersebut, terdapat sembilan orang pelanggar yang kedapatan tidak mengenakan masker oleh pihaknya.
"Sembilan pelanggar tersebut kita kenakan sanksi administrasi dengan total keseluruhan Rp450 ribu," sambungnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Beberkan Nama Warga Penerima Vaksin COVID-19