Program Bantuan UMKM Facebook Rp31 Juta Kembali Dibuka. Daftar Melalui Link Ini!

- 23 Oktober 2020, 17:16 WIB
Bantuan Facebook kepada masyarakat terdampak pandemi di Indonesia ini syarat utamanya
Bantuan Facebook kepada masyarakat terdampak pandemi di Indonesia ini syarat utamanya /Semarangku.com


MEDIA PAKUAN - Pendaftaran bantuan UMKM Facebook senilai Rp12,5 miliar kembali dibuka hingga 2 November 2020. Nanti, per-orangnya akan mendapatkan sekitar Rp31 juta.

Cara pendaftarannya pun cukup mudah, hanya dilakukan secara online, walaupun tidak mempunyai akun Facebook. Klik link di bawah ini :
https://www.facebook.com/business/small-business/grants

Akan tetapi, peserta UMKM di Indonesia yang berhak mendapatkan bantuan ini, harus berlokasi di wilayah Jabodetabek saja.

Baca Juga: Giliran AS Beri Dukungan Terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja

Bantuan UMKM Facebook ini, akan diberikan kepada 400 pelaku bisnis kecil di Indonesia. Masing-masing akan mendapatkan dana sebesar Rp31.017.300 dengan rincian Rp19.385.800 dalam bentuk tunai dan Rp11.631.500 dalam kredit iklan opsional.(jumlah ini hanya perkiraan Facebook).

Facebook bekerja sama dengan perusahaan Deloitte Consulting dan Goodera untuk melakukan pengecekan dan menyeleksi pendaftar yang masuk, hingga mendistribusikan dana bantuan kepada UMKM terpilih.

Selain Indonesia, Facebook juga memberikan bantuan serupa dengan jumlah yang berbeda, lebih dari 30 negara di dunia.

Baca Juga: Warga Sorong Serbu Kantor Diskop UMKM Berebut Daftar Penerima BLT UMKM

Bantuan ini sengaja diberikan Facebook untuk membantu bisnis kecil atau UMKM agar bisa bertahan di masa pandemi covid-19 ini.

Berikut inilah persyaratan untuk mendaftar bantuan UMKM Facebook:

1. Akta Pendirian entitas bisnis

2. Akta Perubahan Terakhir (Lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status Anda sebagai pendaftar) dari entitas bisnis

3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis

4. Merupakan perusahaan bisnis

5. Memiliki antara 2 hingga 50 karyawan per 1 Januari 2020

Baca Juga: Unjukrasa Omnibus Law Cipta Kerja Dimanfaatkan Kurir Selundupkan Narkoba

6. Telah menjalankan usaha lebih dari 1 tahun

7. Terdampak COVID-19

8. Berlokasi hanya di Jabodetabek

9. Memiliki 2 sampai 50 karyawan

Dokumen syarat untuk mendaftar bantuan UMKM Facebook:

- Akta Pendirian entitas bisnis

- Akta Perubahan Terakhir (Lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status Anda sebagai pendaftar) dari entitas bisnis

- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis.

Baca Juga: Masyarakat Tertular Virus Covid-19 Terus Bertambah Seluruh Polsek Serempak Operasi Yustisi

Cara daftar bantuan UMKM Facebook secara online:

1. Akses situs atau link https://www.facebook.com/business/small-business/grants
2. Geser ke bawah sampai bagian “Bagaimana cara mengajukan permohonan?", lalu masukkan lokasi negara, yakni Indonesia.
3. Klik pilihan “Lanjutkan ke situs partner”. Anda akan diarahkan ke situs Goodera
4. Klik “Daftar Sekarang” dan lengkapi data diri dan hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan.

Selain Indonesia, Facebook juga memberikan bantuan serupa kepada pelaku bisnis kecil di lebih dari 30 negara di dunia dengan nilai bantuan yang berbeda.

Bantuan ini sengaja diberikan untuk membantu pelaku UMKM yang terdampak covid-19 agar bisa bertahan dan meningkatkan usahanya.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Facebook


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x