Ini Aturan Baru di DKI Jakarta: Kendaraan Motor dan Mobil Berusia 3 Tahun Wajib Uji Emisi

- 30 September 2020, 14:48 WIB
Ilustrasi Uji emisi.
Ilustrasi Uji emisi. /Pikiran Rakyat


MEDIA PAKUAN - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan baru terkait praturan kendaraan motor dan mobil di ibu kota.

Peraturan ini untuk menanggulangi permasalahan polusi udara yang di sebabkan dari asap kendaraan motor dan mobil.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Lanjutan Liga 1 Ditunda Lagi Begini Kata Manager APPI

Dilansir dari Pikiran-rakyat.com dalam artikelnya berjudul "Terbit Aturan Baru, Mobil dan Motor di DKI Jakarta Wajib Uji Emisi Jika Sudah Berusia 3 Tahun", aturan itu merupakan revisi dari regulasi sebelumnya yaitu Pergub Nomor 92 Tahun 2007.

Hal tersebut berkaitan dengan target kewajiban uji emisi yang saat ini akan digunakan untuk menyasar kendaraan pribadi, sesuai pasal 2 Pergub nomor 66 yang berbunyi.

(1) Sasaran Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Meliputi : a. Mobil Penumpang Perseorangan;dan. b. Sepeda Motor.

(2) Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun.

Baca Juga: Debat Pertama Kandidat Presiden Amerika Serikat Berlangsung Panas

Kemudian penjelasan lanjutan ada di Pasal 3: (1) Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.

Ayat 2 berbunyi wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknis Uji Emisi.

Selanjutnya ayat 3 menyebutkan hasil pelaksanaan uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direka dalam Sistem Informasi Uji Emisi.

Baca Juga: Thiago Alcantara Jalani Isolasi karena Terpapar Covid-19

Ayat lainnya mengatur biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor.

Ambang batas emisi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.

Pergub ini sudah dikeluarkan sejak bulan Juli 2020 lalu. Diharapkan payung hukum itu turut menekan polusi udara yang sumbernya 75 persen dari angkutan tranportasi di jalan.*** (Iing Nuryasin/Alza Ahdira)

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x