Pakai Motor Tidak Pakai Masker di Jakarta Bisa Didenda Rp1 Juta

- 19 September 2020, 17:02 WIB
Ilustrasi masker bedah.
Ilustrasi masker bedah. /Pixabay

MEDIA PAKUAN-Pandemi Covid-19 telah menggegerkan dunia termasuk Indonesia. Pasalnya, virus ini sangat mematikan sehingga pemerintah membuat peraturan untuk masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan.

Salah satu aturannya adalah, masyarakat diwajibkan menggunakan masker saat keluar rumah. Masker bisa menangkal penyebaran wabah mematikan yang ditularkan melalui cairan mulut (droplet).

Baca Juga: Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini, Siap Buat Kamu Kenyang dan Kantong Hemat

Protokol kesehatan juga berlaku untuk pengemudi mobil dan motor. Bila peraturan itu dilanggar, pemerintah akan memberikan sanksi yang sudah ditentukan.  

Dikutip dari Pikiranrakyat.com judul “Tidak Pakai Masker saat Bepergian dengan Mobil? Siap-siap Kena Denda 250 Ribu - 1 Juta Rupiah”, aturan penggunaan masker ketika sedang berkendara (khususnya mobil) tercantum dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan 13 September 2020."Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi, menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, dan menggunakan kendaraan bermotor," jelas Pergub tersebut.

Sedangkan sanksi dari pelanggaran aturan ini juga sudah disiapkan pada pasal 5 Pergub yang sama.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Bebas dari Rutan Salemba, Begini Tanggapan Angel Lelga

Jika pelanggaran pertama kali dilakukan, maka pengendara mobil dan motor bisa memilih hukuman mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250 ribu.

Tetapi jika pelanggaran tersebut sudah berulang sampai tiga kali, maka denda administratif yang diberikan bisa menembus angka Rp1 juta.(Iing Nuryasin)

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x