Selain tidak semua PNS menerima, gaji ke-13 kali ini juga tidak dalam jumlah seutuhnya seperti pada THR yang lalu. Hal ini disebabkan komponen gaji ke-13 kali ini adalah gaji pokok, tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, namun tidak termasuk tunjangan kinerja.
Baca Juga: Sate Terpanjang Dibakar Ratusan Santri Dzikir
Pemerintah juga melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 mengenai perubahan ketiga tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, pensiun, dan tunjangan.
Sementara Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto mengatakan, proses revisi PP dikoordinasikan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)."Saat ini melalui revisi Peraturan Pemerintah dan juga diterbitkan PMK. Pembahasan PP dikoordinir Kemenpan RB. Segera setelah PP selesai, bisa langsung dibayarkan bulan Agustus ini. Kemarin sudah dibahas dan segera selesai," ujarnya.(***)