MAEDIA PAKUAN-Kesempatan bagi warga negara Indonesia menjadi pegawai di luar negeri.
Dilansir dari akun IG @kemnaker, pendaftaran untuk formasi pegawai di perwakilan RI di luar negeri dibuka hingga 31 Agustus 2020.
Lapangan pekerjaan berdasarkan surat Kemenlu RI Nomor 00052/KP/07/2020/24 tentang Penerimaan Calon Pegawai Setempat Periode II TA 2020.
Proses seleksi akan dilakukan dalam beberapa tahap. Mulai seleksi administrasi, ujian tulis substansi dan bahasa asing.
Tahapan seleksi dilanjutkan dengan ujian wawancara, ujian psikologi dan wawancara dengan end user, yakni perwakilan RI.
Berikut persyaratannya:
1.Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Pada tanggal 1 September 2020 berusia serendah-rendahnya 22 tahun dan maksimal 45 tahun