Otoritas Saudi Tak Kabari Persidangan WNI yang Lakukan Pelecahan Seksual di Ka'bah, Kemlu Ambil Langkah Hukum

- 23 Januari 2023, 12:43 WIB
Ilustrasi. Ka'bah, Makkah, Arab Saudi.
Ilustrasi. Ka'bah, Makkah, Arab Saudi. /Pixabay/Abdullah_Shakoor/

MEDIA PAKUAN - Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan WNI asal Sulawesi Selatan, Muhammad Said (26) di area Ka'bah menjadi perhatian pemerintah Indonesia.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) akan mengambil langkah hukum untuk menindaklanjuti WNI yang saat ini ditahan di Arab Saudi.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha mengungkapkan fakta bahwa Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) sebelumnya tidak menerima informasi dari otoritas Arab Saudi terkait adanya persidangan Muhammad Said.

"Akses kekonsuleran untuk bertemu Muhammad Said baru diberikan otoritas Saudi pada 2 Januari 2023. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi," kata Judha Nugraha, Senin 23 Januari 2023.

Baca Juga: WNI Diduga Melecehkan Wanita Libanon saat Tawaf di Ka'bah, Pihak Keluarga Beberkan Pembelaannya

KJRI Jeddah juga menyiapkan pengacara untuk mengupayakan langkah hukum yang ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kami masih menunggu legal advice dari pengacara yang ditunjuk," ujarnya dikutip dari Antara.

Sebelumnya Muhammad Said diduga melakukan pelecehan seksual terhadap wanita Lebanon ketika sedang melaksanakan prosesi tawaf ibadah umroh di Ka'bah.

Pria asal Sulawesi Selatan tersebut dituding meremas bagian sensitif wanita Lebanon. Petugas keamanan yang mendapat laporan tersebut langsung memboyong Said untuk dimintai keterangan hingga berujung pada persidangan yang memvonis Muhammad Said dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50.000 riyal (sekitar Rp200 juta).

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x