Menag Yaqut Usulkan Biaya Haji 2023 Naik Menjadi Rp69 juta per Jemaah, Segini Rinciannya

- 21 Januari 2023, 14:24 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji 2023 naik menjadi Rp 69 juta.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji 2023 naik menjadi Rp 69 juta. /dok Kementerian Agama

MEDIA PAKUAN - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan agar biaya pemberangkatan ibadah haji di tahun 2023 naik menjadi Rp69 juta.

Rincian besar ongkos haji tersebut diusulkan setelah melalui berbagai macam pertimbangan. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memaparkan tarif haji saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Kamis 19 Januari 2023 lalu.

Menag Yaqut menyebutkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M naik hingga Rp69.193.733,60 per jemaah. Nominal itu memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Namun Menag Yaqut menjelaskan bahwa harga itu tidak ada perbedaan mencolok daripada tahun 2022.

Baca Juga: Kagetkan Masyarakat! Kemenag Usulkan Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji: Calon Jemaah Kembali Dipersulit

Adapun rerata biaya perjalanan ibadah haji sebesar Rp69 juta mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp 98.893.909 per orang atau sekitar Rp 98 juta. Nilai BPIH yang diusulkan pada tahun ini naik Rp 514.888 ketimbang tahun lalu karena ada perubahan signifikan dalam komposisinya.

"Jadi dana manfaat atau bahasa awamnya itu orang sering menyebut subsidi itu dikurangi, tinggal 30 persen. Yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari pikiran-rakyat.com, Sabtu 21 Januari 2023.

Jika dibandingkan dengan tahun 2022, BPIH, mencapai Rp98.379.021,09 dengan komposisi 40,54 persen ditanggung jamaah atau senilai Rp39.886.009,00. Sedangkan nilai manfaat yang diterima jemaah 59,46 persen atau senilai Rp58.493.012,09.

Sementara untuk usulan biaya perjalanan ibadah haji 2023, tarif keseluruhannya sebesar Rp98.893.909. Dari total tersebut, komposisi biaya yang dibayar jemaah sebesar 70 persen atau senilai Rp69.193.733. Untuk nilai manfaat atau optimalisasi sebesar 30 persen dengan nilai Rp29.700.175.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x