Kagetkan Masyarakat! Kemenag Usulkan Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji: Calon Jemaah Kembali Dipersulit

- 20 Januari 2023, 20:20 WIB
Keppres Telah Terbitkan BPIH Tahun 1443 H atau 2022 M/
Keppres Telah Terbitkan BPIH Tahun 1443 H atau 2022 M/ /Pexels/Shams Alam Ansari/

MEDIA PAKUAN - Kemenag mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH)) tahun 2023 dalam rapat bersama Komisi VIII DPR sebesar Rp69.193.733.

Bila usulan Kemenag disetujui tentu akan berdampak langsung kepada calon jemaah haji.

Khususnya calon jemaah haji yang sudah dinyatakan lunas harus menambah kekurangannya.

Baca Juga: Aktor Korea Selatan! Inilah Biodata Jang Seung Jo Pemeran Goo Eun Beom dalam Drama Strangers Again

Tidak hanya biaya haji reguler saja yang terkena dampak, tetapi penyelengggaraan biaya haji khusus yang dikelola travel (PIHK - Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) bakal turut mengalami kenaikan juga.

Menurut Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, dalam keterangan pers Jumat 20 Januari 2023, menilai usulan biaya haji yang diajukan pemerintah sebagai konsekuensi yang sulit dihindari.

Baca Juga: Arsenal Calon Kuat Juara Liga Inggris 2022-2023? Diprediksi Para Pengamat Sepakbola: Berikut Penjelasannya

Jumlah Bipih yang adalah 70% dari total BPIH yang mencapai Rp98.893.909. Sisanya yang 30% (Rp29.700.175) diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Alasan kenaikan itu menurut Mustolih. Antara lain terjadi pada biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel, transportasi darat, katering, obat-obatan, alat kesehatan, dan sebagainya.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: KEMENAG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x