MEDIA PAKUAN - Kemenag mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH)) tahun 2023 dalam rapat bersama Komisi VIII DPR sebesar Rp69.193.733.
Bila usulan Kemenag disetujui tentu akan berdampak langsung kepada calon jemaah haji.
Khususnya calon jemaah haji yang sudah dinyatakan lunas harus menambah kekurangannya.
Baca Juga: Aktor Korea Selatan! Inilah Biodata Jang Seung Jo Pemeran Goo Eun Beom dalam Drama Strangers Again
Tidak hanya biaya haji reguler saja yang terkena dampak, tetapi penyelengggaraan biaya haji khusus yang dikelola travel (PIHK - Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) bakal turut mengalami kenaikan juga.
Menurut Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, dalam keterangan pers Jumat 20 Januari 2023, menilai usulan biaya haji yang diajukan pemerintah sebagai konsekuensi yang sulit dihindari.
Jumlah Bipih yang adalah 70% dari total BPIH yang mencapai Rp98.893.909. Sisanya yang 30% (Rp29.700.175) diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Alasan kenaikan itu menurut Mustolih. Antara lain terjadi pada biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel, transportasi darat, katering, obat-obatan, alat kesehatan, dan sebagainya.