MEDIA PAKUAN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut resmi pada 30 Desember 2022.
PPKM yang menjadi salah satu upaya melindungi warga RI selama pandemi Covid 19 telah dihapus oleh Presiden Joko Widodo.
Pencabutan PPKM sendiri dikarenakan Covid-19 yang kini dinilai telah berakhir.
Padahal, potensi kenaikan Covid 19 sebenarnya masih ada. Berikut ulasan dan alasan status PPKM dicabut Pemerintah.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pertamina Menurunkan Harga BBM Jenis Pertamax Mulai 3 Januari 2023
Pemantauan Covid-19 telah dari beberapa bulan belakangan ini sehingga PPKM pun akan dihapus.
Di lihat dari pengembangan telah 1,7 kasus per satu juta penduduk dalam perminggu dihitung 3,35 persen, yang didukung dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada pada angka 4,79 persen, dan kematian pada angka 2,39 persen.
"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah," ujar presiden.
Baca Juga: Aliran Bab Kesucian di Sulsel Dianggap Sesat: Tidak Sholat 5 Waktu, Haramkan Daging Ikan dan Susu